

Kegiatan tersebut berawal saat patroli yang dipimpin oleh Kapolsek Pemalang Kota Polres Pemalang AKP Kabul Santoso bersama anggota SPKT cegah tindak kejahatan di wilayah Kecamatan Pemalang, sesampainya di Desa Lawangrejo melihat ada sejumlah warga dan pemuda yang sedang berkerumun di pinggir jalan yang kemudian oleh petugas patroli dihimbau untuk membubarkan diri karena di tengah ada wabah virus corona seperti sekarang ini warga dihimbau untuk tidak keluar rumah, kata Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Pemalang Kota AKP Kabul Santoso.
Selanjutnya kami memberikan pengetahuan bahwa mewabah nya virus corona di wilayah Pemalang menjadi tanggung jawab bersama dalam pencegahan penyebaran virus Corona, salah satu nya adalah jaga jarak dan tidak kontak fisik dengan orang lain. Setelah melalui penjelasan yang singkat, mereka akhirnya mengerti dan sanggup untuk kembali ke rumah masing-masing, papar Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Pemalang Kota AKP Kabul Santoso.
Perlu diketahui bahwa Kapolri Jenderal Idham Aziz dalam upaya pencegahan menyebar nya virus Corona (Covid-19) di Indonesia telah mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanggulangan Penyebaran Virus Corona, yang salah satu isi dari Maklumat Kapolri tersebut adalah tidak diperbolehkannya mengadakan suatu kegiatan yang menjadikan berkumpulnya orang banyak, tambah Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Pemalang Kota AKP Kabul Santoso.
Siap Jaga Pemalang (Sigap)