


PEMALANG.Bhabinkamtibmas Polsek Warungpring Polres Pemalang beserta Babinsa melaksanakan sambang kepada masyarakat tentang penerapan jam sesuai Perda Bupati Pemalang tanggal 27 Mei sampai dengan 9 Juni 2020 . ( 30/05/2020) malam.
Patroli dan sambang kepada warga binaanya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas beserta Babinsa tersebut bertujuan untuk menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan aktivitas di atas pukul 21.00 wib agar dapat memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
Pada kesempatan itu pula Bhabinkamtibmas memberikan himbauan juga kepada warga agar menjaga kebersihan sekitar rumah, memakai masker apabila keluar rumah dan jangan melakukan acara atau berkumpul yang melibatkan banyak orang demi memutus penyebaran virus corona untuk keselamatan bersama.
“Dihari pertama penerapan pembatasan jam malam di desa Susukan, Alhamdulillah berjalan dengan lancar, kita berikan himbauan kepada masyarakat yang masih berkerumun, pedagang yang masih buka untuk segera tutup, dan mengurangi aktifitas diluar rumah, hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran wabah covid-19,” imbuh Bhabinkamtibmas.
Sementara itu, Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Warungpring IPTU Sutiran mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan gerakan preventif secara masif dan serentak diseluruh Kabupaten Pemalang untuk meminimalisir penyebaran virus corona (covid-19) serta mendukung keselamatan masyarakat.
“Keputusan aturan jam malam ini telah tertuang dalam Perbup nomor 26 tahun 2020 tentang pemberlakuan jam malam dari pukul 21.00 wib sampai dengan 04.00 wib dalam rangka percepatan penanggulangan Covid- 19.” ucap Kapolsek Warungpring IPTU Sutiran.
“Mari saling mengingatkan, saling bertukar informasi, laksanakan apa yang menjadi kebijakan pemerintah dengan penuh kesadaran akan pentingnya kesehatan,” pungkas Kapolsek Warungpring.