


Polres Pemalang– Guna mencegah terjadinya penyebaran virus Covid 19, Personel Polsek Moga Polres Pemalang melakukan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan dan Penegakkan Perbup Pemalang No. 45 Tahun 2020 diwilayah Kecamatan Moga Pemalang. Minggu (07/02) siang.
Upaya Penegakan Disiplin Prokes seperti yang dilaksanakan oleh Ka SPKT 3 Polsek Moga Polres Pemalang Aipda Suharsono bersama anggota lainnya guna menekan penyebaran pandemi Covid-19 di wilayah hukum Polsek Moga.

Ka SPKT 3 Polsek Moga Polres Pemalang Aipda Suharsono menyampaikan, Penertiban ini dilakukan kepada warga yang tidak menggunakan masker. Selain melakukan penertiban, pihaknya juga memberikan himbauan pada masyarakat tentang pentingnya menggunakan masker agar bisa mencegah penularan Covid-19.
“Masyarakat terus kami edukasikan untuk menerapkan 3M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Pola 3M sudah menjadi gaya hidup utama untuk menghadapi pandemi saat ini,” ungkap Ka SPKT 3 Polsek Moga Polres Pemalang Aipda Suharsono.
Ia menambahkan, bahwa penggunaan masker merupakan hal wajib dan sudah menjadi gaya hidup di tengah pandemi Covid 19 saat ini.
Sementara itu dalam penertiban ini telah mendapati beberapa Orang yang tidak menggunakan masker dan dilakukan teguran tertulis selanjutnya diberi masker untuk langsung dipakai
Siap Jaga Pemalang (SIGAP)