


PEMALANG – Himbauan tertib lalu lintas tetap dilakukan Polsek Watukumpul walaupun dimasa pandemi covid19
Pembangunan di Indonesia semakin lama semakin maju. Pembangunan jalan tol yang selalu digaungkan oleh Presiden Joko Widodo perlu diimbangi dengan edukasi bagi pengendara. Jumlah kendaraan semakin meningkat setiap harinya. Ini akan menimbulkan efek kemacetan dan efek kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas perlu diantisipasi oleh pihak kepolisian dan pihak-pihak terkait lainnya, salah satunya dengan memberikan himbauan, kata Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio.
Salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas adalah kurangnya kesadaran masyarakat dalam berkendara baik motor, mobil dan pejalan kaki. Para pengendara kadang tidak mematuhi peraturan lalu lintas yang sudah ada. Kurangnya kesiapan mental pada pengendara juga menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas. Banyak pengendara masih dibawah umur dan belum memiliki surat izin mengemudi, jelas Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio
Pengendara dibawah umur sangat membahayakan bagi dirinya dan bagi pengendara yang lain. Pengendara dibawah umur belum siap dan belum stabil mengendalikan emosinya. Belum terampil dalam berkendara juga. Pengendara dibawah umur kadang saling mendahului tanpa memperhitungkan risiko dan tanpa mempedulikan keselamatan diri sendiri dan pengendara yang lain. Dan seringkali kecelakaan lalu lintas pengedara dibawah umur menyebabkan kematian bagi pengendara lain, terang Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio
Ada beberapa kasus kecelakaan yang menyebabkan kematian bagi pengendara lain. Menurut Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dimaksud kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa penguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dana tau kerugian harta benda, pungkas Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio