

Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan hal itu berdasarkan surat yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham dalam maklumat pelarangan berupa larangan menggelar acara yang sifatnya mengumpulkan orang atau keramaian.
Maklumat itu dikeluarkan Kapolri dengan nomor Mak/2/lll/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19) pada tanggal 19 Maret 2020. Sekaligus, mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerapkan social distancing.
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Pemalang AKP Kabul santoso mengatakan,’bila ada perkumpulan masyarakat dalam membubarkan akan mengedepankan asas persuasif dan Humanis.
Kami melakukan tindakan-tindakan kemanusiaan mengedepankan upaya persuasif dan humanis untuk menyampaikan kalimat-kalimat menyampaikan himbauan-himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat yang masih terlihat berkumpul, Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu Polri akan dibantu oleh TNI maupun Kemananan Masyarakat setempat, demi mencegah penyebaran Virus Corona , TNI dan stakeholder lain juga dilibatkan,’Jelas Kapolres Pemalang lewat Kapolsek Pemalang.
“Prinsipnya, Kapolri ingin keselamatan publik itu terwujud. Kami seluruh personel Polri di seluruh Indonesia dan ditambah dengan rekan TNI dan seluruh stakeholder bergerak tanpa henti untuk menghimbau, membubarkan bila diperlukan dengan tegas demi keselamatan publik,” tutup Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Pemalang AKP Kabul Santoso.
Siap Jaga Pemalang (SIGAP)