

PEMALANG. Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Patroli Polsek Warungpring Polres Pemalang melaksanakan melakukan penertiban kepada warga masyarakat yang tidak mengikuti anjuran pemerintah yaitu social dan physical distancing guna memutus mata rantai penularan Covid 19.(06/05/2020).
Patroli kali ini dengan sasaran tempat berkumpulnya orang dan tempat keramaian lainnya. Patroli penertiban dilaksanakan sesuai maklumat Kapolri untuk tidak melakukan kegiatan di luar rumah apabila tidak dalam situasi terpaksa, maka dari itu diharapkan warga masyarakat untuk selalu mematuhi aturan dari pemerintah agar tetap di rumah saja.
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Warungpring Polres Pemalang IPTU Sutiran mengatakan “ini adalah bentuk kepedulian kami dalam memutus mata rantai penularan virus corona yang semakin hari makin meningkat. Ujar Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Warungpring Polres Pemalang IPTU Sutiran.
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Warungpring Polres Pemalang IPTU Sutiran juga menambahkan “Tujuan larangan dan pembubaran warga yang berkumpul ini adalah untuk memutus rantai penyebaran covid-19 , dengan tidak ada warga masyarakat yang berkumpul – kumpul ini mengurangi adanya kontak langsung antar warga, yang dapat menularkan wabah virus corona dari warga yang satu ke yang lainya. Pungkas Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Warungpring Polres Pemalang IPTU Sutiran.
Sigap24 : Siap Jaga Pemalang