

PEMALANG – Dalam rangka memutus rantai penyebaran virus corona, Polsek Taman Polres Pemalang terus bergerak melaksanakan patroli untuk mensosialisasikan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus corona dan membubarkan warga yang masih berkerumun dan dihimbau untuk membubarkan diri
Seperti yang dilakukan oleh anggota Polsek Taman Polres Pemalang dipimpin Bawas Aiptu Abdul Wahib membubarkan sekelompok remaja yang sedang berkerumun dijalan desa diwilayah Desa Banjaran Kecamatan Taman Kabupaten Temalang, Sabtu (16/5) malam
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Taman AKP Marhaendro mengatakan, kegiatan pembubaran tersebut dilakukan dengan penyampaian himbauan serta arahan secara persuasif, dan pembubaran ini dilakukan demi kemaslahatan masyarakat tentang bahaya kegiatan keramaian massa yang mengadakan kumpul-kumpul untuk mencegah penyebaran virus corona
“Anggota Polsek Taman Polres Pemalang terus bergerak sebagai petugas gugus tugas pencegahan virus corona untuk memutus rantai penyebaran Covid-19” kata Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu
“Selain membubarkan kerumunan warga, dari Polsek Taman Polres Pemalang juga memberikan himbauan terkait pencegahan penularan virus corona dengan menyampaikan Instruksi Pemerintah dan Maklumat Kapolri bahwa telah dilarang kegiatan pengumpulan massa atau bergerombol dalam jumlah banyak” tambah Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu lebih lanjut menyampaikan, dalam rangka memutus mata rantai penularan virus corona, kami meminta kepada masyarakat untuk tetap di rumah atau tidak keluar rumah kecuali dalam keadaan darurat dan mendesak
Siap Jaga Pemalang (SIGAP)