


PEMALANG.Bhabinkamtibmas Desa Mereng Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang Aipda Kusheryadi membagikan selebaran yang berisi maklumat penanganan penyebaran virus corona atau COVID-19, (23/03/2020).
Dalam selebaran yang dibagikan kepada Perangkat desa dan masyarakat Desa Mereng Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang, terdapat beberapa larangan agar masyarakat tidak mengadakan acara yang membuat berkumpulnya massa.
“Seperti unjuk rasa, karnaval, pawai, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, sosial budaya, keagamaan, sarasehan, dan kegiatan yang mengumpulkan massa lainnya,” bunyi Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan nomor : Mak /2/III/2020, tanggal 19 Maret 2020
Selain itu, masyarakat juga diimbau agar tetap tenang dan tidak panik terhadap merebaknya Virus Corona atau COVID-19 serta melarang praktik pembelian secara berlebihan dan penimbunan kebutuhan pokok.
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Warungpring Polres Pemalang IPTU Sutiran mengatakan kami berharap agar masyarakat mengerti dan mengikuti anjuran Pemerintah yang saat ini Pemerintah sedang berusaha untuk melawan penyebaran Virus Corona atau COVID-19 ini.jelas Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Warungpring Polres Pemalang IPTU Sutiran.
Sigap24 : Siap Jaga Pemalang