


PEMALANG – Cegah Penyebaran Hoax Jelang Pilkada, Polsek Watukumpul Polres Pemalang Pantau Arus Informasi Media Sosial
Hal itu dilakukan guna mengantisipasi akun-akun yang menyebarkan berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian (hate speech) yang bisa merusak persatuan dan kesatuan.
Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio, mengatakan, pemantauan melalui dunia maya atau media sosial untuk mengawasi pengguna media sosial yang terindikasi menyebar berita bohong dan ujaran kebencian yang dapat merusak suksesnya Pemilukada 2020.
Apabila ditemukan, akan menindak tegas para pelaku sesuai aturan yang ada. Ini dalam rangka untuk meminimalisasi persoalan yang akan timbul selama masa tahapan Pemilu, tambah Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio
Dengan cara itu pelaksanaan Pemilu berjalan dengan lancar dan baik. “Kami tidak menginginkan berita bohong dan ujar kebencian ini merusak pelaksanaan Pemilu nantinya,” kata Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio
Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio juga menghimbau Masyarakat agar cerdas menggunakan media sosial dengan tidak mudah mempercayai dan menyebarkan konten konten yang mengandung berita bohong (hoax) dan Konten konten Propokatif yang dapat memecah persatuan.
“jangan Mudah percaya informasi yang belum tentu kebenarannya,di cek dulu,jangan ikut menyebarkan informasi yang bernada propokatif dan mengandung ujaran kebencian”ujar Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio
“Bagi Anda yang suka mengirimkan kabar bohong (hoax), atau bahkan cuma sekadar iseng mendistribusikan (forward), harap berhati-hati. Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar,” kata Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio
Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio menjelaskan, pelaku penyebar hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Di dalam pasal itu disebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.” pungkasnya