

PEMALANG – Personil Polsek Taman Polres Pemalang melalui Operasi Yustisi rutin berikan sanksi atau tindakan kepada masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) khususnya diwilayah Kec. Taman
Seperti pada hari ini Operasi Yustisi digelar untuk menegakkan Inpres No. 6 Tahun 2020, Maklumat Kapolri dan Perbup Pemalang No. 45 Tahun 2020 sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kec. Taman, Rabu (27/01/2021)
Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Taman AKP Marhaendro mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan Pemerintah untuk melindungi masyarakatnya agar terhindar dari wabah Covid-19
“Dan saya mengajak kepada tokoh agama, tokoh masyarakat dan elemen masyarakat lainnya di wilayah Kabupaten Pemalang khususnya wilayah Kec. Taman untuk dapat bersama-sama mengingatkan kepada keluarga, saudara dan masyarakatnya untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan guna upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19, terlebih lagi saat ini yang terpapar semakin meningkat di Indonesia” ujar AKP Marhaendro
AKP Marhaendro juga menuturkan, personil Polsek Taman bersama Trantib Kec. Taman dan Koramil 02 Taman bersinergi rutin melakukan kegiatan Operasi Yustisi baik pada pagi, siang, sore ataupun malam hari di tempat-tempat kerumunan atau keramaian
“Kami juga menghimbau kepada warga agar selalu patuh terhadap Protokol Kesehatan dan tidak lupa kami juga membagikan masker kepada warga yang kedapatan tidak memakai masker, hal ini dilakukan supaya masyarakat sadar untuk tetap disiplin mematuhi Protokol Kesehatan bila keluar dari rumah dan beraktivitas sehari-hari” pungkasnya
Siap Jaga Pemalang (SIGAP)