

PEMALANG – Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19 atau virus corona, personil Polsek Taman Polres Pemalang dipimpin Bintara Pengawas (Bawas) Aiptu Abdul Wahib melaksanakan patroli dan melakukan penertiban kepada warga masyarakat yang tidak mengikuti anjuran pemerintah yaitu social distancing dan physycal distancing guna memutus mata rantai penularan virus corona, Rabu (22/04) malam
Kegiatan penertiban yang dilakukan oleh personil Polsek Taman Polres Pemalang ini dengan sasaran tempat berkumpulnya orang seperti teras rumah warga, warung kopi dan pedagang kaki lima di wilayah Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang karena sesuai Maklumat Kapolri untuk tidak melakukan kegiatan di luar rumah apabila tidak dalam situasi terpaksa dan jika terpaksa harus keluar rumah maka wajib memakai masker
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Taman AKP Marhaendro mengatakan, maka dari itu diharapkan kepada warga masyarakat untuk selalu mematuhi aturan dari pemerintah agar tetap di rumah saja, dan juga menghimbau kepada pedagang untuk mengingatkan pembelinya untuk tidak mengkonsumsi makanan atau minuman di warung namun supaya dibawa pulang
“Apabila pemilik warung tidak mengindahkan dapat dilakukan tindakan dengan membuat pernyataan tertulis guna membantu cegah virus corona, pemilik warung pun juga dihimbau agar memakai aturan seperti beli, bungkus, bayar dan pulang jadi tidak ada kerumunan pembeli” kata Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu
“Personil Polsek Taman Polres Pemalang tersebut melakukan penyisiran di pemukiman, warung kopi dan pedagang kaki lima yang digunakan sebagai tempat nongkrong warga, kemudian petugas memberikan himbauan secara santun namun tegas untuk menghimbau agar segera pulang ke rumah masing-masing” tambah Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu menambahkan, kegiatan ini adalah bentuk kepedulian kami dalam memutus mata rantai penularan virus corona yang semakin hari semakin meningkat, kami juga menghimbau kepada para pedagang, bahwa kami tidak melarang untuk berjualan, tetapi pedagang wajib mengingatkan kepada pembeli agar membawa pulang makanan atau minuman dan tidak dikonsumsi di tempat, dengan aturan (beli, bungkus, bayar dan pulang)
Siap Jaga Pemalang (SIGAP)