

PEMALANG – Pencegahan penyebaran wabah virus corona masih terus menjadi perhatian serius, fakta kasus corona di Indonesia membuat pemerintah pusat dan daerah kian tegas agar warga melakukan physical distancing atau jaga jarak sosial, salah satunya untuk menunda mudik
Aktifitas mudik jelang lebaran tahun 2020 dikhawatirkan akan menjadi medium penularan virus corona di desa-desa, sebab para perantau yang tinggal di daerah zona merah virus corona akan sangat berpotensi membawa penularan ke wilayah desa masing-masing
Hal ini yang mendasari kegiatan jajaran Forpimca Taman bersama unsur 3 pilar tingkat desa yaitu Kepala Desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa gencar memberikan himbauan dan menganjurkan warganya tidak bepergian ke luar kota, termasuk keluarganya yang tinggal di zona merah virus corona agar tidak pulang kampung atau mudik
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Taman AKP Marhaendro mengatakan, kegiatan woro woro tunda mudik ini dilakukan dengan aksi turun langsung ke desa-desa di wilayah Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang oleh para anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Taman Polres Pemalang
“Seperti yang dilakukan oleh anggota Bhabinkamtibmas Polsek Taman Polres Pemalang Bripka Alamsyah pada Selasa (28/04) sore yang melakukan woro woro tunda mudik di wilayah desa binaannya yaitu Desa Banjaran Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang untuk mencegah penularan virus corona dan meminimalisir pergerakan orang dari zona merah virus corona ke daerah” kata Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu menambahkan kegiatan woro woro ini dengan maksud dimasa pandemik corona saat ini warga dianjurkan untuk menjaga diri dan orang lain, tradisi mudik sebagai ajang silaturrahmi itu baik namun dalam pandemik corona ini kita diwajibkan untuk menjaga diri jangan sampai berbuat sesuatu yang dapat merugikan orang lain itu akan lebih baik
”Tunda dulu mudik sampai pandemik corona ini berakhir, jika memang harus terpaksa mudik pastikan bisa menjaga diri dari kemungkinan potensi penularan, salah satunya dengan menjalani isolasi ditempat yang sudah disediakan oleh desa atau isolasi mandiri dirumah selama 14 hari dan jika dalam 14 hari kondisi normal dan tidak ada timbul gejala maka baru bisa bersosialisasi dengan keluarga dan masyarakat” kata Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu menegaskan, warga tidak perlu panik atau takut dalam menghadapi masa pandemik corona ini, tetap lakukan kegiatan sesuai protokol kesehatan dan ikuti instruksi dari pemerintah serta Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona
Siap Jaga Pemalang (SIGAP)