

PEMALANG – Berlakunya jam malam diwilayah Kabupaten Pemalang disikapi Polres Pemalang dan jajarannya dengan meningkatkan kegiatan patroli gabungan yang dilakukan tidak hanya ditingkat Polres, namun peningkatan patroli tersebut juga dilaksanakan hingga tingkat Polsek
Seperti kegiatan yang dilaksanakan pada Minggu (31/5) malam, Jajaran Forpimka Taman yaitu Camat Taman Drs. Bagus Priyanto Mukti Wibowo, Kapolsek Taman Polres Pemalang AKP Marhaendro serta Danramil 02 Taman Kapt Inf Suprapto melaksanakan patroli gabungan dengan sasaran warga masyarakat yang masih beraktivitas pada malam hari setelah pukul 21.00 wib seperti kerumunan warga dan pertokoan serta warung makan yang masih buka kemudian dihampiri dan dihimbau agar segera ditutup sehubungan telah diberlakukannya jam malam diwilayah Kabupaten Pemalang
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Taman AKP Marhaendro mengatakan, bahwa menindaklanjuti Peraturan Bupati Pemalang Nomor 26 Tahun 2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang Pemberlakuan Jam Malam Dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Pemalang dari tanggal 27 Mei hingga 9 Juni 2020, mulai pukul 21.00 s/d 04.00 WIB masyarakat Pemalang dilarang beraktifitas diluar rumah termasuk usaha / dagang / hiburan serta aktivitas sosial lainnya, maka Polres Pemalang dan seluruh jajaran Polsek melaksanakan patroli untuk melakukan penertiban kepada warga masyarakat yang masih beraktivitas di malam hari dalam upaya bersama melawan corona
“Pengecualian jam malam diantaranya SPBU, SPPBE, Apotek, Rumah Sakit, Klinik, Puskesmas, Hotel (tidak termasuk hiburan), Jasa Ekspedisi, UP PASA Pemalang, Sub UP Pasar Sayur & Buah, Karyawan / karyawati yang berangkat atau pulang kerja saat Jam Malam dibuktikan dengan surat tugas dari tempat kerja, aktifitas masyarakat yang akan berobat ke Rumah Sakit serta aktifitas lainnya yang bersifat mendesak” tutur Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, seperti kegiatan pada malam hari ini Polsek Taman lakukan patroli gabungan dengan Koramil 02 Taman dan Pemerintah Kecamatan Taman dalam rangka memantau situasi masyarakat setelah pemberlakuan jam malam, dengan sasaran patroli yaitu aktifitas masyarakat saat jam malam sudah diberlakukan
“Sejumlah lokasi rawan kerumunan warga menjadi sasaran dalam patroli gabungan ini, dan tidak hanya itu, pertokoan dan warung makan yang masih buka saat jam malam juga menjadi sasaran patroli, dalam pelaksanaan patroli tersebut sekaligus kita memberikan himbauan agar masyarakat mematuhi kebijakan pemerintah dalam pencegahan penyebaran covid-19, apabila dijumpai kerumunan warga, kita bubarkan dan kita sampaikan himbauan untuk segera kembali kerumah masing-masing” kata kata Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu
“Terkait warung makan dan pertokoan yang kita temukan masih buka kemudian diberikan teguran, kita sampaikan himbauan Pemerintah terkait pelaksanaan jam malam agar dipatuhi” tambah kata Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu
Camat Taman Drs. Bagus Priyanto Mukti Wibowo mengatakan, sesuai dengan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 26 Tahun 2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang Pemberlakuan Jam Malam di Kabupaten Pemalang, kami dari Jajaran Forpimka Taman terus melakukan patroli gabungan, hasil dari patroli ini masih ditemukan aktivitas beberapa warga saat jam malam. Selain itu, masih ditemukan beberapa warga yang berkerumun dan ada sejumlah toko maupun warung makan yang masih buka namun sudah berkemas akan tutup
“Dengan adanya temuan dalam patroli gabungan ini, setiap hari kita akan tetap melakukan patroli, dan kita akan terus sosialisasikan pemberlakuan jam malam tersebut kepada masyarakat khususnya di Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang demi mencegah penyebaran virus corona” pungkas Camat Taman
Siap Jaga Pemalang (SIGAP)