Kejadian berawal ketika pada tanggal (11/02) Muhamad Lutfahmi, 25 th, Islam swasta, alamat desa Serang 03/02 Petarukan Pemalang (T) mencari mobil untuk disewa, kemudian T mendapat mobil yang dibutuhkan dari Maulid,35 th, dagang, Lebakwangi Kuningan Jawa barat (S2), mobil akan disewa selama 2 hari dngan biaya sewa Rp.600.000, saat itu mobil langsung diterima berikut STNK dan kunci kontaknya.
Selanjutnya mobil dibawa T dan punya niat untuk digadaikan, namun selama 2 hari tersebut tidak ada orang yang mau menerima gadai, selanjutnya pada tanggal (13/02) T bertemu dengan Ahmad Abdul Wahid, 36 tahun, Dsn.Gintung Comal Pemalang (S3) dan menggadaikan mobil tersebut dengan harga Rp.23.000.000.
Pada tanggal (21/02) S2 berusaha menghubungi T, karena S2 ditagih biaya sewa mobil oleh Zakaria, 45 tahun, swasta,Ds.mengori 02/03 Pemalang selaku korban (P) , dan mendpat informasi bahwa mobil (P) digadaikan oleh (T) , selanjutnya (P) melapor ke Polsek Pemalang.
Kemudian pada hari Senin (24/02) sekira jam 21.00 wib, (T) berhasil ditangkap oleh Reskrim Polsek Pemalang dengan diback up anggota Resmob Polres Pmalang.
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Pemalang AKP Kabul Santoso sangat mengapresiasi atas keberhasilan anggota dalam ungkap kasus penggelapan dan atau penipuan ini.
‘Tingkatkan terus dedikasi dan semangat kerja anggota, berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sehingga akan tercipta situasi yang aman, nyaman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Pemalang Polres Pemalang,’Tegas Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu lewat Kapolsek Pemalang AKP Kabul santoso.
Siap Jaga Pemalang (SIGAP)