


PEMALANG – Apotik Watukumpul mendapatkan himbauan dari Tim Patroli Polsek Watukumpul
Kami mengimbau apotik untuk tidak melakukan penimbunan masker dan hand sanitizer. Jika itu dilakukan, bisa dipidanakan, terang Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio
Himbauan ini menyusul setelah langkanya masker dan hand sanitizer di sejumlah daerah. Akhir-akhir ini, apotek ini diserbu masyarakat. Yang dicari rata-rata hanya dua, yakni masker dan hand sanitizer, kata Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio
“Ya (bisa dipidanakan). Bahwa semua yang berkaitan dengan penimbunan, penyimpanan yang dilakukan secara berlebihan khususnya terhadap masker atau hand sanitizer juga peralatan kesehatan yang tujuannya hanya untuk memperkaya atau menguntungkan diri sendiri itu bisa diproses dan bisa dikenakan UU Perdagangan, UU Perindustrian, UU perlindungan konsumen, UU kesehatan,” kata Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio