


PEMALANG – Polsek Warungpring Polres Pemalang terus selalu mendukung pemerintah untuk memutus penyebaran virus corona, diantaranya dengan melakukan patroli gabungan dengan menyisir jalan-jalan yang ada diwilayah Kecamatan Warungpring untuk menyampaikan kepada warga masyarakat perihal penerapan jam malam diwilayah Kabupaten Pemalang
Bahwa menindaklanjuti Peraturan Bupati Pemalang Nomor 26 Tahun 2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang Pemberlakuan Jam Malam Dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Pemalang, maka Polres Pemalang dan seluruh jajaran Polsek melaksanakan patroli untuk melakukan penertiban kepada warga masyarakat yang masih beraktifitas di malam hari
Seperti kegiatan patroli malam yang dilakukan anggota Polsek Warungpring beserta gabungan TNI Polri, pemerintah Kecamatan Warungpring serta instansi terkait,(03/06/2020).
Rutin melaksanakan apel persiapan Patroli jam Malam di wilayah Kecamatan Warungpring.
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Warungpring IPTU Sutiran mengatakan, didalam Peraturan Bupati Pemalang tentang penerapan jam malam tersebut disebutkan bahwa dalam upaya bersama melawan corona, mulai tanggal 27 Mei hingga 9 Juni 2020 diberlakukan jam malam mulai pukul 21.00 s/d 04.00 WIB masyarakat Pemalang dilarang beraktifitas diluar rumah termasuk usaha / dagang / hiburan serta aktifitas sosial lainnya
“Pengecualian jam malam diantaranya SPBU, SPPBE, Apotek, Rumah Sakit, Klinik, Puskesmas, Hotel (tidak termasuk hiburan), Jasa Ekspedisi, UP PASA Pemalang, Sub UP Pasar Sayur & Buah, Karyawan / karyawati yang berangkat atau pulang kerja saat Jam Malam dibuktikan dengan surat tugas dari tempat kerja, aktifitas masyarakat yang akan berobat ke Rumah Sakit serta aktifitas lainnya yang bersifat mendesak” tutur Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu lebih lanjut menambahkan, pihaknya berharap agar sementara waktu warga masyarakat beraktifitas dirumah saja, tidak usah kumpul-kumpul dan nongkrong seperti dijalan, tempat umum, pasar, tempat rekreasi dan tempat keramaian lainnya, membatasi bersentuhan atau bersalaman dengan orang lain serta jaga jarak aman guna mencegah penularan covid-19.
Sigap24 : Siap Jaga Pemalang