

PEMALANG – Wakapolsek Taman Polres Pemalang Iptu Edy bersama anggota dan gabungan dengan Koramil serta Trantib Kecamatan Taman melaksanakan kegiatan operasi Yustisi dengan memberikan sanksi atau tindakan kepada warga yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes)
Operasi Yustisi digelar untuk menegakkan Inpres No. 6 Tahun 2020, dan sesuai dengan Maklumat Kapolri serta Perbup Pemalang No. 45 Tahun 2020 sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kec. Taman
Kegiatan kali ini dilakukan di wilayah Pasar Beji Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang untuk menyampaikan himbauan tentang pentingnya Protokol Kesehatan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas, pada Selasa (02/02/2021)
Iptu Edy mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan agar warga dan juga pedagang meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan dalam mematuhi Protokol Kesehatan guna mencegah penularan virus Covid-19
“Kami berpesan kepada setiap warga yang ditemui untuk disiplin dan selalu mematuhi Protokol Kesehatan yang ada agar penyebaran wabah virus Covid-19 ini tidak semakin meluas diwilayah Kabupaten Pemalang, khususnya di Kecamatan Taman” tuturnya
Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Taman AKP Marhaendro ditempat berbeda menuturkan, kegiatan kali ini dengan sasaran warga masyarakat dan pedagang di Pasar Beji Kec. Taman dan kami bagikan masker gratis khususnya kepada warga yang kedapatan tidak memakai masker
“Kami sangat berharap kepada warga masyarakat agar mendukung dan taat pada aturan dari pemerintah dalam upaya memutus rantai penularan wabah ini” tambahnya
Siap Jaga Pemalang (SIGAP)