


PEMALANG – Bhabinkamtibmas Polsek Watukumpul Bripka Ariyanto sambangi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di desa Watukumpul.
Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengonfirmasi ada lebih dari 84.000 desa telah membentuk “Pos Jaga Desa”.
Pendirian pos bertujuan untuk pemantauan warga yang masuk maupun keluar wilayah desa selama 24 jam.
“Pos Jaga Desa ini satu hal yang sangat penting hari ini, untuk memantau mobilitas warga desa, baik warga desa yang dari dalam, maupun keluar. Supaya apa? Supaya memberikan rasa aman, bahwa desanya memang dilakukan pengawasan yang serius,” ungkap Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio
Selain itu, Pos Jaga Desa juga memberikan rekomendasi dan saran khususnya bagi warga desa yang datang dari wilayah episentrum tentang apa yang harus dilakukan demi mencegah penularan Covid-19, terang Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio
Menurut Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio, setiap warga desa yang datang dari wilayah episentrum akan otomatis masuk dalam kriteria orang dalam pemantauan (ODP). Sehingga yang bersangkutan harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari, sesuai anjuran protokol kesehatan dan rekomendasi organisasi kesehatan dunia (WHO).