DASAR HUKUM :
- Pasal 54 UU No.35 Tahun 2009 tentang Pecandu Wajib Rehabilitasi
- Pasal 55 tentang Orang Tua Pecandu Wajib Lapor
- Pasal 56 dan 127 (3) tentang Perawatan Pecandu Melalui Fasilitas Rehabilitasi Sosial
DASAR HUKUM
Pasal 37
(1) Pengguna Psikotropika yang menderita sindrome ketergantungan wajib ikut pengobatan dan perawatan
(2) Pengobatan dan perawatan dilakukan pada fasilitas rehabilitasi sosial
Links :
Tempat Rehabilitasi Yang Ditunjuk Oleh BNN Pusat
Tempat Terapi dan Rehabilitasi Yang Ditunjuk BNP ROV di Jawa Tengah
