MEKANISME PENGESAHAN STNK

Tata Cara Pengurusan STNK

Fungsi STNK

  1. Sebagai sarana pelindung masyarakat
  2. Sebagai sarana pelayan masyarakat
  3. Sebagai sarana deteksi guna menentukan langkah selanjutnya
  4. Sebagai sarana untuk meningkatkan penerimaan Negara melalui sektor pajak

 

Cara Memperoleh STNK

STNK dapat diperoleh pada kantor bersama Samsat di seluruh Kabupatan/Kota dan Propinsi seluruh Indonesia, di mana Samsat terdiri dari beberapa Instansi yaitu Dispenda, Jasa Raharja dan Kepolisian RI

 

Mekanisme pengurusan STNK

  1. Pengesahan Ulang Satu Tahunan
  2. STNK Asli dan Foto Copy
  3. BPKB Asli dan Foto Copy
  4. KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
  5. Pengesahan Ulang Lima Tahunan
  6. STNK Asli dan Foto Copy
  7. BPKB Asli dan Foto Copy
  8. KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
  9. Cek Fisik Kendaraan Bermotor

 

Penggantian STNK Hilang Atau Rusak

  1. Laporan Kehilangan dari Kepolisian yang Dilegalisir
  2. Pengumuman dari Media Cetak dan Elektronik dan Foto Copy
  3. BPKB Asli dan Foto Copy
  4. KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
  5. Cek Fisik Kendaraan Bermotor
  6. Surat Pernyataan dan Foto Copy

 

Pendaftaran Kendaraan Baru

  1. Mengisi Formulir SPPKB
  2. (Perorangan) KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
  3. (Badan Hukum) Akta Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa dan Cap Badan Hukum
  4. Faktur Lengkap
  5. VIN / NIK dan Sertipikat Uji Tipe
  6. (Kendaraan Yang Rubah Bentuk) Surat Keterangan dari Perusahaan Karoseri yang mendapat ijin
  7. Cek Fisik Kendaraan Bermotor

 

Balik Nama Kendaraan Dari Dalam Kabupaten / Kota

  1. Mengisi Formulir SPPKB
  2. KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
  3. BPKB Asli dan Foto Copy
  4. STNK Asli dan Foto Copy
  5. Kwintansi Pembelian Asli
  6. SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) Tahun Terakhir
  7. Cek Fisik Kendaraan Bermotor

 

Mutasi Masuk Kendaraan Dari Luar Propinsi

  1. Mengisi Formulir SPPKB
  2. KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
  3. BPKB Asli dan Foto Copy
  4. STNK Asli dan Foto Copy
  5. Kwintansi Pembelian Asli
  6. SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) Tahun Terakhir
  7. Cek Fisik Kendaraan Bermotor
  8. Fiskal Antar Daerah

 

Mutasi Keluar Kendaraan Dari Luar Propinsi

  1. Mengisi Formulir SPPKB
  2. KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
  3. BPKB Asli dan Foto Copy
  4. STNK Asli dan Foto Copy
  5. Kwintansi Pembelian Asli
  6. SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) Tahun Terakhir
  7. Cek Fisik Kendaraan Bermotor
  8. Fiskal Antar Daerah

 

Biaya Administrasi STNK

  1. Biaya Administrasi PNBP STNK untuk Roda 2 Rp. 25.000,-
  2. Biaya Administrasi PNBP STNK untuk Roda 4 Rp. 50.000,-
  3. Biaya Administrasi PNBP TNKB untuk Roda 2 Rp. 15.000,-
  4. Biaya Administrasi PNBP TNKB untuk Roda 4 Rp. 20.000,-
error: Content is protected !!