

PEMALANG.Dalam Rangka Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Di Wilayah Hukum Polsek Warungpring Sekaligus Mensosialisasikan Prokes 5M , Yang Kesekian Kalinya Dilaksanakan Ops Yustisi malam .
Jumat (05/03/21) Polsek Warungpring Melaksanakan Ops Yustisi Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Dilakukan Di Wilayah Hukum Polsek Warungpring Polres Pemalang.Dalam Kegiatan Tersebut Terjaring Sejumlah Pelanggar Protokol Kesehatan Yang Tidak Menggunakan Masker Dilakukan Penindakan berupa teguran lisan.
Kapolsek Wearungpring Polres Pemalang IPTU M Rofik Mengatakan, Tujuan Operasi Yustisi Ini Adalah Untuk Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 Di Wilayah Hukum Polsek Warungpring Polres Pemalang.
Disiplin Melaksanakan Protokol Kesehatan Bukan Karena Dipaksa Tapi Memang Sudah Menjadi Kewajiban Setiap Warga Dalam Era Pandemi Covid-19, Ini Untuk Mencegah Dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19.
Polri Senantiasa Siap Mendukung Penuh Setiap Langkah Kebijakan Pemerintah Dalam Penanggulangan Covid-19, Mari Bersatu-Padu Bersama Pemerintah Untuk Membantu Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 ”Ungkap Kapolsek Warungpring Polres Pemalang.
Sigap24 : Siap Jaga Pemalang