

PEMALANG – Personil Polsek Taman Polres Pemalang melalui Operasi Yustisi memberikan sanksi atau tindakan kepada warga masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi Protokol Kesehatan
Seperti pada kegiatan hari ini Operasi Yustisi digelar di jalan Kapten Piere Tendean Kec. Taman untuk menegakkan Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Instruksi Mendagri Nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM Skala Mikro sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kec. Taman, Selasa (16/02/2021)
Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Taman AKP Marhaendro di tempat berbeda mengatakan, dalam kegiatan ini petugas gabungan dari Polsek Taman yang dipimpin Wakapolsek Iptu Edy bersama dengan personil dari Koramil 02 Taman dan Trantib Kec. Taman juga membagikan masker kepada warga
“Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan Pemerintah untuk melindungi masyarakatnya agar terhindar dari wabah Covid-19” katanya
“Saya mengajak kepada para tokoh agama, tokoh masyarakat dan elemen masyarakat lainnya di wilayah Kabupaten Pemalang khususnya wilayah Kec. Taman untuk dapat bersama-sama mengajak keluarga, saudara dan masyarakatnya untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19” tutupnya
Siap Jaga Pemalang (SIGAP)