

PEMALANG – Dalam mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, Polsek Pulosari Polres Pemalang meminta masyarakat menaati aturan menggunakan masker.Jumat (29/01/2021)
”Ini merupakan bentuk upaya kami dalam mencegah penyebaran virus Covid-19, khususnya di lingkungan Polsek Pulosari,” Ucap Kapolsek Pulosari Iptu Agus Soleh.
Menurutnya, kantor kepolisian merupakan salah satu tempat pelayanan publik, seperti pembuatan SKCK dan surat kehilangan.
”Jadi sudah wajib bagi kepolisian untuk menerapkan regulasi dari pemerintah,” ujarnya
Regulasi, sambung Kapolsek, dimulai dari penggunaan masker, jaga jarak, serta rajin mencuci tangan menggunakan sabun atau antiseptik dengan air yang mengalir.
”Bagi masyarakat yang berkunjung masuk dan keluar dari polsek Pulosari harus menggunakan masker dan mencuci tangan dengan wastafel dan sabun,” ucapnya.
Semua itu dilakukan untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19.