


Pemalang – Seperti biasanya, Petugas Patroli dari Polsek Moga Polres Pemalang melakukan Patroli siang hari diwilayah hukum Polsek Moga Kamis (18/06).
Dijalan raya alun-alun moga mereka berpapasan dengan dua orang anak yang sedang berboncengan mengendarai kendaraan bermotor. Mereka diberhentikan selanjutnya diberikan teguran terhadap pengendara anak tersebut, untuk mentaati aturan tertib lalu lintas yang ada.
Terlebih lagi untuk anak – anak dibawah umur, belum diperkenankan untuk mengendarai kendaraan sendiri tanpa pendampingan dari orang dewasa. Apalagi mereka berkendara tanpa menggunakan Helm, dan itu dinilai sangat berbahaya bagi keselamatan mereka.
Ditempat terpisah, Kapolsek Moga IPTU Totok Purwantoro, S.H. mengatakan “Para remaja di bawah 17 tahun sudah seharusnya tidak mengendarai kendaraan karena mereka belum berhak mendapatkan surat izin mengemudi (SIM). Tingginya kecelakaan lalu lintas salah satunya disebabkan oleh ulah para remaja di bawah 17 tahun yang secara serampangan dalam berkendara.”
Padahal aturan yang tercantum dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah jelas. Mereka yang mau mengendarai motor/mobil harus berusia minimal 17 tahun.
Siap Jaga Pemalang (SIGAP)