


Pemalang – Guna menyisir tempat-tempat keramaian seperti warung, kedai kopi dan tempat-tempat nongkrong lainnya terus gencar dilakukan oleh Personil Polsek Moga Polres Pemalang guna memutus mata rantai penyebaran virus corona / covid 19 diwilayah Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang.
Pada hari ini, Minggu (07/06/20) Patroli gabungan Polsek Moga, Koramil 10/Moga serta Satpol PP Kecamatan Moga menyisir warung-warung yang ada diwilayah Desa Moga Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang guna memastikan para pemilik warung mematuhi himbauan Pemerintah Pusat dan Maklumat Kapolri terkait Virus Corona / Covid-19 yang sebelumnya sudah disosialisasikan dan dipasang pada berapa tempat keramaian.

“Bagi warung yang tetap buka dan melayani pembeli untuk makan ditempat akan dikenakan teguran dan diharuskan membuat surat pernyataan untuk menyampaikan kepada pembeli bahwa hanya melayani pembelian makanan untuk dibungkus atau dibawa pulang,” ujar Aipda Timur. HD, S.H. Polsek Moga.
Bagi para pemilik warung maupun kedai kopi dan sejenisnya yang tidak mematuhi himbauan dari Pemerintah Pusat serta Maklumat Kapolri diberikan pembinaan agar mereka paham dan mengerti bahwa situasi saat ini merupakan darurat Nasional guna mencegah wabah covid 19 semakin meluas.
“Bagi para pemilik warung yang tidak mengindahkan himbauan ini, serta melawan petugas saat ditertibkan maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Aipda Timur. HD, S.H.
Siap Jaga Pemalang (SIGAP)