

PEMALANG – Hingga saat ini Polsek Taman Polres Pemalang sangat gencar dalam melaksanakan sosialisasi perihal Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan pencegahan penyebaran virus corona kepada warga masyarakat di wilayah Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang
Pada kesempatan kali ini anggota Polsek Taman Polres Pemalang Aiptu Supriyanto bersama Brigadir Enggar Hardiana melaksanakan patroli dan mensosialisasikan salah satu isi Maklumat Kapolri kepada warga Desa Taman Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang, tentang larangan melakukan kegiatan diluar rumah dan kumpul-kumpul yang tidak penting, Senin (8/6) siang
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Taman AKP Marhaendro menerangkan bahwa kegiatan ini dilakukan bertujuan untuk memberikan informasi dan arahan kepada masyarakat agar lebih banyak dirumah saja dan tidak melakukan kegiatan kumpul-kumpul
“Kegiatan ini terus dilakukan Polsek Taman Polres Pemalang dengan harapan masyarakat di Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang ini dapat memahami dan mengerti dampak dan akibat yang timbulkan dari virus corona” tutur Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu
“Dalam Instruksi Pemerintah dan Maklumat Kapolri sudah jelas disebutkan diantaranya bahwa masyarakat dilarang mengadakan kegiatan kumpul-kumpul atau berkerumun karena dapat menjadi potensi penyebaran virus corona” pungkas Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu
Siap Jaga Pemalang (SIGAP)