

PEMALANG – Kepolisian Sektor Pulosari Polres Pemalang bersinergi dengan Koramil 13 Pulosari menyebut tak segan melakukan tindakan tegas melakukan pembubaran bila masyarakat masih melakukan perkumpulan atau membuat kerumunan. Hal itu bertujuan agar tidak terjadinya penyebaran virus corona alias covid -19.
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu, SIK., MH mengatakan hal itu berdasarkan surat yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham dalam maklumat pelarangan berupa larangan menggelar acara yang sifatnya mengumpulkan orang atau keramaian.
Maklumat itu dikeluarkan Kapolri dengan nomor Mak/2/lll/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19) pada tanggal 19 Maret 2020. Sekaligus, mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerapkan Physical distancing
Meski begitu, kata Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu, SIK., MH bila ada perkumpulan masyarakat dalam membubarkan akan mengedepankan asas persuasif dan Humanis.
“Kami melakukan tindakan-tindakan kemanusiaan mengedepankan upaya persuasif dan humanis untuk menyampaikan kalimat-kalimat menyampaikan himbauan-himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat yang masih terlihat berkumpul,” kata Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu, SIK., MH ,Sabtu (06/06/2020).
Menurut Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu, SIK., MH , Polri akan dibantu oleh TNI maupun Kemananan Masyarakat setempat, demi mencegah penyebaran Virus Corona makin masif, TNI dan stakeholder lain juga dilibatkan.