


PEMALANG – Polsek Watukumpul bersama Camat dan Koramil laksanakan patroli jam malam di Desa Majalangu
Untuk menekan angka penularan dan pencegahan terhadap penyebaran Covid -19, Pemerintah Kabupaten Pemalang, melalui Badan Kesbangpol Pemalang dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Kabupaten Pemalang, sudah memberlakukan jam malam
Pemberlakuan jam malam tersebut dituangkan melalui surat nomor 4431/1397 yang ditandatangani Sekda Kabupaten Pemalang M.Arifin atas nama Bupati Pemalang, kata Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio
Polsek Watukumpul sudah melakukan sosialisasi pemberlakuan jam malam kepada masyarakat melalui media siaran keliling di beberapa wilayah desa desa, Pemberlakuan jam malam diberlakukan pada (27/5/2020) hingga (9/5/2020), mulai pukul 21.00 – 04.00 WIB, terang Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio
Dalam penertiban tersebut disampaikan bahwa selama pemberlakuan jam malam warga masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Pemalang dilarang beraktifitas diluar rumah, termasuk aktivitas usaha, dagang, hiburan ataupun aktivitas sosial lainnya. Pemberlakuan jam malam yang dikecualikan antara lain, SPBU, SPPBE, Apotik , Rumah Sakit , Klinik, Puskesmas, Hotel, (tidak termasuk hiburan), Jasa Ekspedisi, UP Pasar Pemalang, Sub UP Pasar Sayur dan Buah, Karyawan /Karyawati yang pulang atau berangkat kerja pada saat jam malam dibuktikan dengan surat tugas atau surat keterangan dari tempat kerja, aktifitas masyarakat yang akan berobat atau mengakses layanan kesehatan ke rumah sakit, dan atau aktifitas lain yang sifatnya penting dan mendesak, papar Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio mengajak masyarakat untuk bersama – sama melawan virus Corona dengan cara disiplin, mematuhi anjuran Pemerintah dan mengikuti protokol kesehatan.