


PEMALANG – Polsek Watukumpul sosialisasikan surat edaran bagi pengurus masjid dan jemaah dalam masa new normal dari Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia sekaligus laksanakan shalat berjamaah.
Surat tersebut berisi panduan protokol sebelum, saat beribadah dan ketika berada di dalam masjid, kata Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio
Surat edaran Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia itu ditandatangani oleh Ketua Umum Jusuf Kalla dan Sekretaris Jenderal mam Addaruqutni pada Sabtu, 30 Mei 2020. Surat edarat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2020 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 tahun 2020 yang semuanya menyangkut pelaksanaan kegiatan beribadah selama masa pandemi Covid-19, jelas Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio
Berikut beberapa panduan protokol kesehatan di masjid dari Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia, yaitu Physical distancing, dimana demi menjaga keselamaah jemaah, pengurus masjid harus memberlakukanprotokol cegah tangkal Covid-19, di antaranya menjaga jarak minimal 1 meter antar-jemaah, memakai masker dari rumah, membawa peralatan salat sendiri, tutur Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio
Pembersihan masjid atau musala dengan Gulung karpet, disiplin membersihkan lantai masjid atau musala dengan disinfektan serta menyediakan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan berserta sabun, jelas Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio
Memanfaatkan pengeras suara masjid sebagai media siar yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait cegah-tangkal Covid-19, Mengelola zakat, infak, sedekah masyarakat baik uang maupun sembako serta mendayagunakannya semaksimal mungkin untuk peningkatan imunitas kesehatan jamaah baik vitamin C dan E maupun pangan/bahan pangan bergizi lainnya, Masjid jadi Pos Reaksi Cepat jika terdapat jemaah tertular Covid-19, ungkap Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio menambahkan pastikan masjid aman dan steril, Ciptakan kondisi masjid sebagai tempat aman yang sterildari Covid-19, Kapasitas masjid juga perlu diperhatikan karena ketentuan physical distancing minimal 1 meter, maka daya tampung masjid hanya tinggal 40persen dari kapasitas sebelumnya.
Bagi jemaah yang sedang sakit, batuk, demam, sesak napas, dan mengalami gejala flu agar melaksanakan salat di rumah hingga dinyatakan sembuh, pungkas Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio