
PEMALANG. Pemberlakuan jam malam untuk mencegah penyebaran virus corona Bhabinkamtibmas Polsek Warungpring dan Babinsa laksanakan Patroli gabungan berikan himbauan untuk patuhi Peraturan pemerintah .
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Warungpring IPTU Sutiran mengungkapkan, masyarakat di perkenankan untuk melakukan tugas pelayanan maupun usaha ekonomi produktif dengan tetap memperhatikan upaya pencegahan kejadian COVID-19. Kegiatan kemasyarakatan tersebut dilakukan sampai dengan batas waktu pukul 21.00 wib kecuali bagi petugas Posko Percepatan Pencegahan COVID-19, tenaga kesehatan di rumah sakit dan puskemas, polisi pamong praja, petugas BPBD, aparat kepolisian dan TNI yang sedang menjalankan tugas pelayanan kedinasan.
“Seluruh masyarakat umum lainnya tidak diperkenankan berada diluar rumah setelah pukul 21.00 wib,” ungkap Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Warungpring IPTU Sutiran.
Pemberlakuan jam malam ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang untuk mencegah penyebaran virus corona, jelas Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Warungpring IPTU Sutiran.
Sejak diberlakukan jam malam pada 27 Mei 2020, aparat kemanan terus disiagakan untuk melakukan razia kerumuman warga di baik di pinggir jalan maupun di rumah makan dan cafe. Setiap warga yang kedapatan masih berada di luar rumah saat jam malam, maka akan diimbau untuk segera pulang, ungkap Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Warungpring IPTU Sutiran.
Kendati demikian, masih banyak ditemukan warga yang beraktivitas di luar rumah dengan berbagai alasan. Selain itu, pada setiap gang dan lorong di Kec Warungpring serta di kampung – kampung malah menjadi tempat berkumpulnya warga di malam hari sehingga jauh dari anjuran physical distancing yang digaungkan pemerintah untuk mencegah penyebaran corona, tutur Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Warungpring IPTU Sutiran.
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Warungpring IPTU Sutiran mengungkapkan, pemberlakuan jam malam belum efektif terhadap pencegahan penyebaran corona. Hal ini dikarenakan, saat malam hari, warga malah menjadikan jam malam sebagai ajang untuk berkumpul bersama warga lainnya.
Sigap24 : Siap Jaga Pemalang