

PEMALANG – Anggota Polsek Taman Polres Pemalang, dipimpin Bawas Aiptu Suyarno bersama Brigadir Enggar Hardiana dan Brigadir Nanang Rusdiyanto melakukan pembubaran terhadap warga masyarakat yang masih mengadakan kegiatan kumpul-kumpul ditengah pandemi covid-19
Seperti pada kesempatan kali ini petugas patroli memberikan pembinaan kepada pengelola warung angkringan dijalan Jend Sudirman Timur Kecamatan Taman kabupaten Pemalang agar menyampaikan kepada pembelinya supaya makanan dan minuman dapat dibungkus dan dikonsumsi dirumah masing-masing, Minggu (24/5) malam
Hal ini dilakukan dalam rangka mempercepat pemutusan rantai penyebaran covid-19 diwilayah Kabupaten Pemalang, secara khusus diwilayah hukum Polsek Taman Polres Pemalang
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Taman AKP Marhaendro mengatakan, pembubaran warga yang masih berkerumun di masa pandemi covid-19 ini tetap kita lakukan agar rantai penyebarannya dapat segera kita putuskan
“Dasar tindakan melakukan pembubaran warga yang masih berkerumun ditengah pandemi covid-19 ini yang pertama adalah UU RI No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Maklumat Kapolri No. Mak/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona” Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu
“Kami melakukan penertiban ditempat berkumpulnya masyarakat, kemudian kita berikan himbauan agar tidak mengadakan kegiatan kumpul-kumpul, dirumah saja, selalu memakai masker dan selalu jaga jarak” pungkas Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu
Siap Jaga Pemalang (SIGAP)