

Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Pemalang Kota Polres Pemalang AKP Kabul Santoso mengatakan hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan pandemi Corona. Setiap pengunjung yang masuk ke Markas Polsek Pemalang Kota, wajib mengikuti prosedur tersebut.
“Ruang sterilisasi atau disebut disinfektan chamber ini digunakan untuk proses penyemprotan cairan disinfektan ke seluruh bagian tubuh/baju pengunjung atau tamu atau personel Polri tanpa terkecuali sebelum masuk ke dalam Markas Polsek Pemalang Kota,” jelas Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Pemalang Kota Polres Pemalang AKP Kabul Santoso.
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Pemalang Kota Polres Pemalang AKP Kabul Santoso mengatakan ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh pengunjung sebelum masuk ke markas. Pertama, masuk ke ruang sterilisasi terlebih dulu, setelah itu pengunjung wajib mencuci tangan memakai sabun dimana Polsek Pemalang Kota sudah menyediakan di depan pintu masuk serta wajib memakai masker sebelum masuk ke ruang pelayanan Markas Polsek Pemalang Kota Polres Pemalang.
Siap Jaga Pemalang (Sigap)