


PEMALANG – Polsek Watukumpul Polres Pemalang bubarkan kerumunan massa selama Pandemi Corona di Pemancingan Desa Majalangu Kec Watukumpul Kab Pemalang pada Sabtu (2/5/2020)
Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19). Tertuang kalimat agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, ditiadakan, kata Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio
Maklumat bernomor Mak/2/III/2020 ini diteken langsung oleh Idham pada Kamis (19/3/2020). Idham mengatakan pertimbangan keputusannya didasarkan cepatnya penyebaran virus Corona dan pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan agar penyebaran tak meluas dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), papar Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio
Dalam hal ini, Polri berpedoman pada asas keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi atau salus populi suprema lex esto. Maklumat ini dibuat untuk melindungi masyarakat, ungkap Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio
Idham memerintahkan kegiatan sosial, budaya, keagamaan, aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan sejenisnya ditiadakan. Perintah ini juga termasuk untuk kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga, jelas Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio
Selanjutnya, diperintahkan untuk tidak mengadakan kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, dan karnaval serta kegiatan lainnya yang menciptakan kerumunan massa, tutup Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio
Siap Jaga Pemalang
(SIGAP)