

Ketika masih ada yang berkumpul hingga larut malam, petugas tak segan untuk membubarkannya.
Hal itu menindaklanjuti Maklumat Kapolri bernomor Mak/2/III/2020 pada 19 Maret 2020. Selain itu, menindaklanjuti anjuran pemerintah yang meminta masyarakat melakukan social distancing (menjaga jarak) dan phisycal distancing (kontak fisik) serta mengurangi aktivitas di luar rumah sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Pemalang Polres Pemalang AKP Kabul Santoso mengatakan, patroli tersebut dalam rangka sosialisi dan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi anjuran pemerintah sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona selain itu kegiatan patroli gabungan juga dilaksanakan sampai batas waktu tertentu sesuai instruksi dari pimpinan tertinggi yakni Kapolri melalui Kapolda dan Kapolres “Kita menjalankan perintah pimpinan dari Bapak Kapolri melalui bapak Kapolda dan pak Kapolres untuk melaksanakan patroli dan sampaikan himbauan pencegahan penyebaran covid 19. Kita akan tetap melaksanakan kegiatan ini secara rutin sesuai intruksi, dalam beberapa hari ini kita tidak bosan memberikan sosialisasi dan menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk mengikuti anjuran pemerintah dan berpartisipsi mencegah penyebaran virus corona ini”, tutur Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Pemalang Polres Pemalang AKP Kabul Santoso.
Siap Jaga Pemalang (Sigap)