


PEMALANG – Dalam rangka menghambat dan mencegah Virus Corona atau Covid 19, Bhabinkamtibmas Polsek Moga Polres Pemalang bersama Pemerintah Desa Dor to dor ke rumah warga memberikan arahan kepada masyarakat tentang larangan berkumpul orang banyak. Jum’at (10/04).
Hal ini juga dilakukan oleh Brigadir S. Fuji Turhandoko Sebagai Bintara Pembina Desa dalam rangka memberikan larangan kepada warga binaannya tentang larangan beraktifitas yang mengundang banyak massa terkait dikeluarkannya maklumat Kapolri, Surat Edaran Bupati Pemalang dan Fatwa MUI yang juga sepakat melarang kerumunan massa.
“Sehubungan adanya wabah virus Corona ini pemerintah membuat aturan mohon di patuhi, dan dilaksanakan, semua ini untuk kita semua guna mencegah penyebaran Covid-19 atau Corona” Kata Brigadir S. Fuji Turhandoko.
Saat dikonfirmasi terpisah Kapolsek Moga Polres Pemalang Iptu Totok Purwantoro, S.H. menyampaikan bahwa,” Kegiatan Silaturahmi yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas tersebut sekaligus untuk menindaklanjuti Maklumat dari Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19). Dalam Maklumat Kapolri itu dihimbau warga tidak melaksanakan kegiatan yang bersifat berkerumun dan mengumpulkan massa serta beri arahan agar warga segera pulang ke rumah masing-masing bila sudah tidak ada keperluan lagi,” pungkasnya.
Siap Jaga Pemalang (SIGAP)