


PEMALANG.Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19, personel Polsek Warungpring Polres Pemalang melaksanakan patroli untuk melakukan himbauan untuk membubarkan diri kepada warga masyarakat yang masih berkerumun dan berkumpul di sejumlah wilayah di Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang (04/04/2020 ).
Kegiatan ini dilakukan di sejumlah titik seperti di Pasar Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang, dan benar saja masih didapati masih banyak warga yang berkumpul kongkow di sejumlah warung lesehan.
Menyikapi hal tersebut tim Patroli Polsek Warungpring pun langsung menyambangi dan menyinggahi untuk melakukan himbauan untuk membubarkan sebagai wujud kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah guna memutus mata rantai dalam mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Petugas Patroli mengatakan, kegiatan tersebut tindak lanjut kepatuhan masyarakat terkait pencegahan penyebaran virus corona. “Kami mencoba untuk melakukan imbauan kepada masyarakat supaya tidak berkerumun atau berkumpul dan segera membubarkan diri” ucap Bripka Tutung Daup.
Selain itu pihaknya ia juga menjelaskan melakukan himbauan ini kepada warga masyarakat secara persuasif, humanis dan tegas secara bereskalasi apabila memang masih terjadi kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus corona.
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Warungpring Polres Pemalang IPTU Sutiran mengatakan “Sasarannya adalah masyarakat yang masih menyelenggarakan kegiatan secara berkerumun dan bergerombol yang tentunya harus segera dibubarkan,sesuai maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19. ungkap Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Warungpring Polres Pemalang IPTU Sutiran.
Sigap24 : Siap Jaga Pemalang