

Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu, mengatakan, maklumat itu dikeluarkan agar penyebaran virus tidak semakin meluas dan berkembang menjadi ganguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Maklumat ini juga bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19),” kata Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu.
Dalam rangka menindak lanjuti Perintah Pimpinan,Polsek Pemalang Polres Pemalang sejak adanya maklumat tersebut, memasang Maklumat Kapolri di Kantor Mapolsek serta area Publik Lainnya supaya masyarakat tahu dan di harapkan tahu dan mendukung Maklumat tersebut.
Dalam maklumatnya, Kapolri meminta agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri.
Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari yang melibatkan banyak massa, agar dilaksanakan sesuai dengan protokol pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu, meminta agar masyarakat tetap tenang dan jangan panik namun diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Pemalang AKP Kabul Santoso menambahkan, apabila anggota Kepolisian menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri, maka dilakukan tindakan kepolisian sesuai dengan perundang-undangan.
Siap Jaga Pemalang (SIGAP)