
Polres Pemalang – Satreskrim Polres Pemalang menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan penguatan koordinasi pengawasan serta pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) se-Kabupaten Pemalang, Selasa (2/6/2026) siang.
Kegiatan berlangsung pukul 13.00 WIB di Rumah Makan Bojongbata, Kabupaten Pemalang. Sosialisasi menyasar PPNS dari berbagai instansi untuk menyamakan persepsi dalam proses penegakan hukum.
Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Johan Widodo membuka kegiatan tersebut, materi KUHAP disampaikan Kanit Tipidter Satreskrim, dilanjutkan sesi tanya jawab seputar kendala tugas PPNS di lapangan.
“Melalui sosialisasi ini kami ingin memastikan setiap proses penegakan hukum di luar KUHAP tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, terjadi persamaan persepsi antara Polri dan PPNS,” kata Kasat Reskrim.
Dalam kegiatan hadir Kasat Reskrim, KBO Satreskrim, Kanit Tipidter, perwakilan penyidik tiap unit Satreskrim Polres Pemalang, serta PPNS dari Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP dan Damkar, serta instansi lain di lingkungan Pemkab Pemalang.
Kasat Reskrim mengatakan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mempertegas batasan wewenang PPNS dan tata hubungan kerja dengan Polri, hal itu bertujuan mewujudkan sistem peradilan pidana yang profesional.
“Polres Pemalang berkomitmen terus memperkuat sinergi dengan PPNS agar penanganan perkara tindak pidana ringan dan khusus di Kabupaten Pemalang berjalan efektif sesuai koridor hukum,” kata Kasat Reskrim.